LAMPUNG TENGAH-Sampai saat ini
Masih menjadi sorotan publik,kegiatan penambang pasir yang di duga tidak beriizin di seputih raman Lampung tengah masih terus beroperasi,malah semakin menjadi jadi,tidak tanggung tanggung alat berat exkvator pun di gunakan.sebagai alat pengeruk pasir.
Kegiatan ini tentu saja merugikan negara,dan merusak alam secara permanen,
Melihat dari fakta yang ada di lokasi.tentu saja menjadi pertanyaan publik.mengapa kegiatan penambangan pasir yang di duga ilegal ini di duga seperti tidak tersentuh hukum.padahal jelas UU mengatur.
Pelaku penambangan pasir tanpa izin dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sanksi pidana
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
sudah jelas dampak nya sangat merugikan negara.merusak alam secara ,dan sangat berpotensi terjadi nya kelongsoran.yang sudah jelas dapat beresiko kehilangan nyawa bagi para pekerja itu sendiri,
Kepada yang terhormat bapak PRESIDEN RI.PRABOWO SUBIANTO.dan KAPOLRI. LISTYO SIGIT PRABOWO tolong tindak lanjut kegiatan yang diduga ilegal ini..
Sebelum. Alam sekitar penambangan benar benar rusak parah dan hancur secara permanen,. (Tim)
Social Header