Breaking News

DIDUGA TAK BERIZINPENAMBANG PASIR GUNAKAN EXCAVATOR



LAMPUNG TENGAH-Sampai saat ini
Masih menjadi sorotan publik,kegiatan  penambang pasir yang di duga tidak beriizin di seputih raman Lampung tengah masih terus beroperasi,malah semakin menjadi jadi,tidak tanggung tanggung alat berat exkvator pun di gunakan.sebagai alat pengeruk pasir.

Kegiatan  ini tentu saja merugikan negara,dan merusak alam secara permanen,

Melihat dari fakta yang ada di lokasi.tentu saja menjadi pertanyaan publik.mengapa kegiatan penambangan pasir  yang di duga ilegal ini di duga  seperti tidak tersentuh hukum.padahal jelas UU  mengatur.

Pelaku penambangan pasir tanpa izin dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. 
Sanksi pidana
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

sudah jelas dampak  nya sangat merugikan negara.merusak alam secara ,dan  sangat berpotensi terjadi nya kelongsoran.yang sudah jelas dapat beresiko kehilangan nyawa bagi para pekerja itu sendiri,
 
Kepada yang terhormat bapak PRESIDEN RI.PRABOWO SUBIANTO.dan KAPOLRI. LISTYO SIGIT PRABOWO  tolong tindak lanjut kegiatan yang diduga  ilegal ini..
Sebelum. Alam sekitar  penambangan benar benar rusak parah dan hancur secara permanen,.  (Tim)
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close