Breaking News

Nama Melina/Cece Menjadi Sorotan Terkait Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal Siapakah Bos Besar di Balik Praktik ini , Simak Berikut ini

Kebun jeruk, Tanjung pandan-pembelian pasir timah secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semakin Meluas, Menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penampungan Tanpa Izin ini Telah Menjadi Tradisi Yang Mengakar Dalam Komunitas lokal, menciptakan Dilema Bagi Pihak Berwenang Dalam Upaya Penegakan Hukum.

Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Di pinggir jalan raya Secara Ilegal Di ruko milik melina/Cece oleh pekerja yang tidak mau di sebutkan nama nya , Ditemukan bukti yang sangat Mencolok Adanya pekerja lagi memproses pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan mereka Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah.

Sembari itu dalam satu lingkungan Melina/cece ini juga mempunyai Bos besar Team Awak Media Kembali Menggali Informasi Kepada Kepada para Penambang Pasir Timah  ke Melina/cece Sebut Saja Rh dan Rh Mengatakan beliau Sudah Lama Beli Pasir Timah Disni Pak dan beliau Selalu Aman- aman saja Tanpa tesentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum( APH), dan beliau ini memiliki banyak cabang untuk membeli pasir timah tidak hanya daerah sini. begitu pun beliau memiliki gudang timah pak ,Di duga Melina/cece Sudah Ada Kordinasi jadi Aman- aman Saja Selama beliau Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal ini.

Tanpa Tindakan yang Tegas Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pemerintah Praktik Ilegal ini Berdampak Akan Merugikan Negara, Jelas Tidak Ada Pajak Yang Masuk ke Kas Negara Dalam Hal ini bersangkutan Hengki Dapat Dijerat Dengan Pasal Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara Selama 5 Tahun Dan Denda Rp.100 Milyar Rupiah. Terkait Hengki  ini Team Awak Media Akan Mengkonfirmasikan Ke Kapolres Belitung AKBP Dedwdy Dwitiya Putra,S.H., S.I.K. Untuk Segera Mengambil Langkah Tindakan Atas Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal Di gudang Melisa/cece Dan akan mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan seperti Polda Babel dan mabes polri.

tim akan terus mencari informasi lebih lanjut siapakah sosok bos besar di balik praktik jual beli timah ilegal ini apakah timah yang di hasilkan di gudang ada sangkut paut nya dengan kasus penyeludupan belakangan ini dan akan mengkonfirmasi ke Polda Babel dan mabes polri terkait temuan ini (tim investigasi tegak hukum.id)
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close