BANGKA BARAT – Praktik pengorengan pasir timah ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bangka Barat. Sebuah gudang pengorengan, yang diduga kuat dimiliki oleh seorang kolektor timah berpengaruh bernama Ahon Bakik, diendus telah lama beroperasi secara leluasa di Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, daerah yang dikenal kaya akan sumber daya timah.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti.
"Bos Ahon" dan Jaringan Kolektor Timah Ilegal
Menurut sumber anonim yang berani angkat bicara kepada tim media, Ahon Bakik dikenal luas sebagai salah satu kolektor timah terbesar di Bangka Barat. Reputasinya telah menjangkau perusahaan-perusahaan besar di sektor pengelolaan hasil tambang timah di seluruh Bangka Belitung.
"Ya, itu Bos Ahon, siapa yang tidak kenal? Gudang itu masih aktif beroperasi. Banyak kolektor timah di Bangka Barat yang secara rutin menjual hasil tambang mereka ke tempatnya," ungkap sumber tersebut dengan nada prihatin pada hari Selasa, 30 September 2025, seraya menambahkan bahwa kegiatan ini sudah berjalan sangat lama tanpa ada penindakan hukum yang berarti.
Gudang pengorengan ilegal ini disinyalir menjadi titik krusial dalam rantai pasok timah ilegal, di mana hasil tambang tanpa izin dikumpulkan, diproses, dan disiapkan untuk dijual ke pasar gelap, secara efektif mengakali sistem tata kelola pertambangan resmi.
Melanggar UU Minerba dan Mengancam Lingkungan
Aktivitas pengelolaan tambang ilegal, termasuk kegiatan pengorengan dan koleksi tanpa izin, secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pasal-pasal yang mengatur secara ketat legalitas, keberlanjutan, dan tanggung jawab pengelolaan hasil tambang.
Pelanggaran ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal dampak ekologis yang ditimbulkan. Praktik pengorengan ilegal kerap kali meninggalkan limbah yang merusak ekosistem dan mencemari lingkungan.
Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
Masyarakat Bangka Barat, khususnya di Kecamatan Parit Tiga, menaruh harapan besar agar Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak cepat, tuntas, dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang serius sangat diperlukan untuk:
* Menghentikan operasi ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.
* Menjerat pelaku utama atau cukong di balik aktivitas ini, termasuk menelusuri dugaan adanya bekingan.
* Mengembalikan kerugian negara dari sektor pertambangan.
* Menyelamatkan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Bangka Barat.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja sama memberantas praktik ilegal yang terus-menerus merugikan negara dan masyarakat. Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan operasional gudang milik Ahon Bakik tersebut.




Social Header