Belitung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal dalam skala besar di Perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada Senin dini hari (29/09/2025). Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 karung pasir timah dengan berat total mencapai 15 ton.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat karung berisi pasir timah menggunakan kapal kayu di sekitar Pantai Tanjung Kelayang, sebuah kawasan yang dikenal dengan keindahan alamnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Belitung bergerak cepat berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengejaran dan penyergapan.
Pada pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kapal kayu KM. NIKI LUIZ 01 yang tengah mengangkut ratusan karung berisi pasir timah ilegal. Tanpa perlawanan, kapal beserta seluruh awaknya langsung digiring menuju Dermaga Sat Polairud Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kepolisian mengamankan 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengangkutan pasir timah ilegal ini. Mereka adalah AJ (25, penanggung jawab), I (51, nahkoda), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25). Dari daftar tersebut, terdapat satu orang yang masih di bawah umur, yaitu RF (16), yang semakin memperburuk citra kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K, M.Si, dalam keterangan persnya menegaskan komitmen Polres Belitung untuk memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan dan pengangkutan timah ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik ilegal seperti ini. Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh tersangka, menginventarisasi barang bukti, dan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk untuk memastikan asal-usul dan legalitas pasir timah yang diamankan. Polres Belitung akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan," tegas AKP I Made Yudha Suwikarma.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Belitung dalam memberantas kejahatan pertambangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.



Social Header