Breaking News

Dirut PT Timah Tak Berwenang Setujui Tuntutan yang Langgar UU Minerba

TOBOALI – Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Bangka Selatan Norman Adjis yang sering disapa(Man muray)mengkritisi bahwa keputusan Direktur Utama PT Timah untuk menyetujui tuntutan massa dalam kondisi tekanan sosial tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba

“Dirut PT Timah tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui tuntutan yang bertentangan dengan UU Minerba, meskipun dalam situasi tertekan
Keputusan seperti itu tidak sah dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum baik pidana maupun administratif,” tegas Man muray

Menurut Man muray, jika keputusan diambil di luar mekanisme perusahaan hanya karena desakan massa, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)

“Keputusan strategis seperti penentuan harga beli timah, pembubaran kemitraan, atau penghapusan satgas, seharusnya disetujui melalui dewan direksi dan komisaris. Jika dilakukan sepihak di lapangan, apalagi di bawah tekanan, maka bisa dikategorikan cacat hukum,” ujarnya.

"Ia menjelaskan, bila keputusan tersebut mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan misalnya karena harga beli timah terlalu tinggi,maka berpotensi menimbulkan indikasi pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, meski dilakukan dalam kondisi darurat
Langkah Darurat Boleh tapi tak mengubah aturan Hukum yang berlaku

"Norman Adjis(man muray)juga memahami bila dalam situasi anarkis Dirut PT Timah terpaksa memberikan pernyataan untuk meredam massa namun  keputusan itu harus diperlakukan sebagai tindakan taktis sementara,bukan keputusan kebijakan permanen

“Setelah keadaan aman,langkah itu harus segera dilaporkan ke Kementerian BUMN,dewan komisaris, dan aparat keamanan
Harus dibuat risalah resmi agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
Menurut Norman Adjis
Jika kejadian seperti ini dibiarkan,maka akan menjadi presiden buruk bagi industri timah nasional

“Publik bisa menilai bahwa tekanan massa bisa menggantikan mekanisme resmi dan hal itu sangat berbahaya bagi stabilitas dunia pertambangan dan iklim investasi,” tegasnya

Ia pun mendorong agar PT Timah segera membuat laporan resmi dan evaluasi internal serta menegaskan bahwa keputusan di lapangan bersifat sementara demi keselamatan,bukan sebagai bentuk kebijakan tetap.

Tinjauan Hukum atas Tuntutan Massa
Norman Adjis juga menyoroti dua tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi beberapa waktu lalu
yakni:
1. Pembubaran sistem kemitraan (CV) antara PT Timah dan penambang rakyat
2. Pemberian izin bebas menambang di wilayah IUP PT Timah dan menjual hasilnya langsung ke PT Timah
Jadi kedua tuntutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Ia mengutip Pasal 35 UU Minerba yang menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR.

“Rakyat tidak bisa menambang di wilayah izin pihak lain tanpa izin resmi. Itu pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ungkapnya.

Tuntutan agar rakyat bebas menambang di wilayah IUP PT Timah jelas bertentangan dengan hukum
Bahkan jika Dirut PT Timah menyetujuinya keputusan tersebut tidak akan memiliki dasar hukum yang sah
Langkah penyelamatan jiwa di tengah situasi genting memang dapat dimaklumi, namun tidak boleh dibiarkan menjadi keputusan kebijakan

“Dalam konteks kemanusiaan, saya memahami situasinya,namun dalam konteks hukum dan tata kelola, tetap harus ada pelaporan, dokumentasi, dan koreksi resmi. Jangan sampai langkah darurat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari baik terhadap Dirut PT Timah maupun terhadap masyarakat penambang
"Karena keinginan masyarakat adalah:
1.Naikan harga timah yang disesuaikan dengan harga pasar dunia
2.Tidak adanya penangkap terhadap tambang rakyat karena rakyat ingin bekerja untuk kehidupan sehari-hari 
3.Hasil tambang rakyat harus ada yang membeli,"Lanjut Norman Adji
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close