Breaking News

Dugaan Tutup Mata APH Terkait Kasus Illegal Betting di Malaka, Warga Desak Penegakan Hukum yang Tegas

KRIMSUS.COM || NTT.
Praktik perjudian ilegal seperti sabung ayam, bola guling, dan dadu kembali mencuri perhatian publik di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Investigasi mendalam oleh tim Krimsus.com pada Selasa, 7 Oktober 2025, mengungkap fakta mencengangkan: aktivitas ini berlangsung secara terbuka dan rutin, seolah-olah mendapat restu diam-diam dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Pembiaran ini bukan hanya kelalaian, tapi dugaan kuat adanya tutup mata yang merusak fondasi keadilan di wilayah ini.

Tim investigasi yang menyusuri jejak kegiatan ilegal tersebut menemukan bahwa lokasi utama adalah di belakang Pasar Wanibesak, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku. Setiap hari Selasa, mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WITA, ratusan orang berkumpul untuk menyaksikan dan berpartisipasi dalam sabung ayam yang brutal, permainan bola guling yang penuh taruhan, serta perjudian dadu yang marak. Tak ada upaya penyembunyian; kegiatan ini berjalan mulus tanpa gangguan, seakan menjadi "agenda resmi" mingguan yang tak tersentuh hukum. Kerumunan yang padat, suara sorak-sorai yang menggelegar, dan tumpukan uang taruhan yang mencapai jutaan rupiah menjadi pemandangan sehari-hari, membuat Pasar Wanibesak berubah menjadi sarang kejahatan terorganisir.

Dampaknya terhadap masyarakat tak terelakkan. Warga sekitar mengeluhkan keresahan yang meluas: kebisingan yang mengganggu ketenangan desa, lalu lintas yang kacau akibat kerumunan tak terkendali ancaman ekonomi dari hilangnya uang masyarakat ke tangan bandar judi. Lebih parah lagi, orang tua khawatir generasi muda terpapar pengaruh buruk. Anak-anak dan remaja yang seharusnya belajar atau bekerja justru menyaksikan perjudian sebagai hiburan biasa, yang berpotensi menjerumuskan mereka ke jurang kehancuran moral dan finansial.

"Kalau dibiarkan terus begini, anak-anak kita akan menganggap judi itu hal biasa. Padahal jelas itu perbuatan melanggar hukum dan merusak moral," keluh seorang warga Desa Lorotolus yang enggan disebutkan identitasnya, sambil menatap lapangan kosong yang biasanya ramai pada hari Selasa. Kekhawatiran ini bukan isapan jempol; survei informal tim investigasi menunjukkan bahwa setidaknya 30% remaja di wilayah itu mengaku pernah ikut bertaruh, meski dalam skala kecil. Ini adalah bom waktu sosial yang siap meledak jika tak segera ditangani.

Kekecewaan warga mencapai puncaknya karena dugaan pembiaran oleh APH. Meski laporan warga sudah berulang kali disampaikan ke polsek setempat, tak ada tindakan nyata yang terlihat. "Apakah hukum di Malaka hanya untuk rakyat kecil? Atau ada kepentingan gelap yang melindungi para bandar ini?" tanya seorang aktivis lokal dengan nada getir. Publik kini mempertanyakan integritas penegak hukum: sikap diam ini sama saja dengan memberi lampu hijau bagi pelaku judi untuk terus beroperasi tanpa rasa takut. Padahal, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas menyatakan bahwa perjudian adalah tindak pidana yang bisa dihukum penjara hingga enam tahun dan denda besar. Mengapa bandar-bandar ini masih bebas berkeliaran?

Warga tak lagi puas dengan janji-janji kosong. Mereka mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk berhenti menjadi penonton pasif dan segera bertindak tegas. "Kita butuh razia rutin, penangkapan bandar utama, dan penutupan permanen lokasi-lokasi ini. Jangan sampai judi ilegal ini merajalela seperti penyakit menular," tegas seorang perwakilan forum warga Wewiku. Langkah represif seperti operasi gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP harus menjadi prioritas utama, disertai pengawasan ketat untuk mencegah kebangkitan kembali.

Namun, penindakan saja tak cukup. Warga menuntut pendekatan preventif yang lebih gencar: kampanye edukasi massal tentang bahaya perjudian, melibatkan sekolah, masjid, gereja, dan tokoh masyarakat. "Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan tokoh agama untuk menanamkan nilai-nilai moral. Judi bukan tradisi, tapi racun yang merusak tatanan sosial, ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda," tambah seorang pendeta lokal yang ikut vokal dalam desakan ini. Program seperti ini sudah terbukti berhasil di daerah lain seperti Flores Timur, di mana penurunan kasus judi mencapai 40% setelah edukasi intensif.

Kasus di Kecamatan Wewiku ini adalah ujian telanjang bagi integritas APH di Malaka. Prinsip "hukum sama untuk semua" tak boleh sekadar jargon di spanduk; ia harus diwujudkan dalam aksi nyata. Jika hukum hanya ditegakkan untuk pelanggaran kecil sementara kejahatan terorganisir seperti ini dibiarkan, maka keadilan hanyalah ilusi. Warga menegaskan: ketertiban sosial tak akan pulih jika ada kelompok yang kebal hukum.

Harapan kini tertuju pada Kapolres Malaka dan jajaran, termasuk tim intelijen serta Satreskrim Polres. "Kami harap ada tindakan segera. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap polisi akan hancur total, dan citra penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur akan semakin buruk," ujar seorang tokoh masyarakat. Tanpa intervensi cepat, kasus ini berpotensi memicu konflik horizontal antar-warga, di mana frustrasi berubah menjadi kemarahan massal.

Perjudian sabung ayam, bola guling, dan dadu di Malaka bukanlah sekadar "hiburan rakyat" atau "warisan budaya" yang bisa dibela. Ini adalah ancaman serius terhadap stabilitas sosial, di mana uang haram mengalir deras ke kantong segelintir orang sambil menghancurkan ribuan keluarga. Ekonomi lokal terpukul karena dana yang seharusnya untuk pendidikan dan usaha kecil lenyap ke meja judi. Moral generasi muda tergerus, dengan risiko peningkatan kriminalitas seperti pencurian dan kekerasan yang sering menyertai dunia bawah tanah ini.

"Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. Jika aparat gagal menegakkan hukum, maka secara tidak langsung mereka ikut merusak masa depan daerah ini," tegas salah satu tokoh pemuda Wewiku, yang mewakili suara generasi muda yang muak dengan ketidakadilan. Penegakan hukum yang konsisten, tanpa kompromi atau intervensi politik, adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Waktunya bertindak—sekarang, sebelum terlambat.

Artikel ini disusun berdasarkan investigasi lapangan dan wawancara dengan warga setempat. Krimsus .com berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi dari pihak berwenang. (Roy S)
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close