BANGKA SELATAN - Desa Rias yang terkenal dengan pertaniannya, sekarang menjadi sasaran empuk pengguna Narkotika jenis sabu, terbukti Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka RD Alias INDO Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sekira pukul 00.15 Wib di Pinggir jalan yang beralamat di Dusun Rias Desa Rias Kec.Toboali Kab.Bangka Selatan.
Namun pada saat sebelum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, tersangka RD Alias INDO sempat mencoba melarikan diri dan melemparkan sesuatu, kemudian setelah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dilakukan pencarian barang bukti disekitar rumah kontrakannya dan di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang didampingi oleh Kepala dusun setempat.
Di saat penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kotak rokok merk Surya yang berisikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong yang ditemukan berjarak kurang lebih 3 (meter) dari Lokasi tersangka RD Alias INDO diamankan.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) Buah Remot kunci motor berwarna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA AEROX 155 tanpa No Pol berwarna putih di pinggir jalan.
Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka RD Alias INDO yang beralamat di Dusun Rias Desa Rias Kec.Toboali Kabupaten Bangka Selatan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi berwarna biru, 1 (satu) Unit timbangan digital merk Digital Scale, 1 (satu) Buah tas sandang berwarna hitam, 1 (satu) Buah plastik asoi, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) Buah tas selempang berwarna hitam merk Eiger, 8 (delapan) Buah Korek Api Gas.
Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
" Pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Rias Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,82 gram," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 29/10/25 )
Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
saat berita ini di turunkan, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Abi )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel



Social Header