Breaking News

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN


MENTOK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/VI/2024/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 21 Juni 2024.

Indetitas pelaku

Nama : LIDYA Als ULIK Binti ALI IMRON 
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga 
Alamat : Ds. Batu Gajah Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan.



Tersangka Diamankan
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial LY (32 tahun). Tersangka ditangkap oleh Tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Bangka Barat, dan Polsek Mentok bekerjasama dengan Polsek Ilir Barat 1, pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Waktu dan Tempat Kejadian
Tindak pidana ini terjadi pada hari Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, di kontrakan milik Sdri. LY di Kp. Kebun Nanas Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

Modus Operandi dan Motif
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini diduga telah direncanakan selama lima hari sebelum kejadian. Motif para tersangka (LY, Sdr. TM, dan Sdr. SR) adalah untuk menguasai harta benda milik korban.

Modus operandi yang dilakukan adalah:
 * Tersangka LY bertugas mengundang korban datang ke kontrakan dan mengawasi lingkungan sekitar.
 * Sdr. TM dan Sdr. SR berada di dalam kamar. Sdr. TM diduga mengikat leher korban menggunakan kabel charger dan menusuk kepala korban dengan pisau.
 * Sdr. SR mengikat kedua tangan korban.
Kronologi Singkat Kejadian
Kejadian bermula pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 18.00 WIB, saat korban datang ke kontrakan tersangka LY setelah diundang.

 Ketika korban masuk ke dalam kamar untuk melaksanakan Sholat Maghrib, tersangka LY keluar dan menutup pintu. Di dalam kamar, korban kemudian dieksekusi oleh Sdr. TM dan Sdr. SR, yang merupakan suami dan teman dari suami tersangka LY.

Korban ditemukan tewas terlentang dengan tangan terikat dan leher terlilit kabel charger serta berlumuran darah. Setelah korban meninggal dunia, Sdr. TM dan Sdr. SR membersihkan darah, membungkus korban dengan kasur, dan membawanya menggunakan mobil korban, Toyota Calya BN 1343 TB, menyeberang ke Palembang.

 Mayat korban kemudian dibuang di pinggir jalan dekat perkebunan pohon pisang di tengah perjalanan menuju Kota Palembang. Sdr. TM berencana menjual mobil korban seharga Rp 20 juta.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka LY disangkakan melanggar pasal "Pembunuhan berencana subs Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana.

Pasal 340 KUHP mengancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tersangka beserta barang bukti, termasuk 1 unit mobil Toyota Calya BN-1343-TB dan sejumlah barang bukti lainnya, telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, Sdr. TM dan Sdr. SR.

© Copyright 2022 - KRIMSUS
close