Breaking News

Bareskrim Kepung Kediaman Cukong Timah Asui di Keposang, Diduga Terkait Jaringan Internasional

BANGKA SELATAN – Babak baru pengusutan dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri kembali bergulir. Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kediaman seorang pengusaha yang dikenal sebagai cukong timah, Asui (AS), di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (22/2/2026).

Sekitar pukul 10.45 WIB, enam unit mobil yang membawa rombongan penyidik tiba di lokasi. Aparat dari Bareskrim Polri itu didampingi personel Satreskrim Polres Bangka Selatan serta Kepala Desa Keposang, Kiki. Tanpa banyak kata, tim langsung memasuki rumah AS yang berdiri cukup mencolok di kawasan tersebut.

Sejumlah kendaraan berpelat hitam terparkir di depan rumah. Petugas berpakaian sipil dan rompi khusus tampak keluar-masuk bangunan, sementara warga sekitar hanya bisa menyaksikan dari kejauhan dengan penuh tanda tanya. Suasana mendadak tegang ketika sebagian area rumah, termasuk gudang dan tungku penggorengan timah, dipasangi garis polisi. Bahkan sebuah mobil sport mewah berwarna kuning yang terparkir di lokasi turut menjadi sorotan.

Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang beberapa bulan lalu terungkap. Kasus tersebut mencuat setelah otoritas maritim Malaysia mengamankan kapal pembawa timah tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada Oktober 2025.

Dalam peristiwa itu, 11 anak buah kapal (ABK) sempat diamankan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Dua di antaranya diketahui berasal dari wilayah Toboali, Bangka Selatan. Fakta tersebut memantik dugaan kuat bahwa jalur distribusi timah ilegal dari Bangka Selatan telah lama terbangun secara sistematis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah penggeledahan terhadap kediaman Asui merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran barang dan dugaan keterlibatan aktor pendana di balik praktik ilegal tersebut. Penyidik menduga pasir timah dikumpulkan dari sejumlah titik tambang ilegal di darat, kemudian dibawa ke pesisir sebelum dipindahkan ke kapal besar di tengah laut untuk dikirim ke luar negeri.

Sebelumnya, pada Kamis (19/02), penyidik Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyita satu unit perahu pengangkut yang diduga menjadi mata rantai distribusi pasir timah ilegal. Perahu itu diamankan di kawasan Pantai Tanjung Kubu, Bangka Selatan. Kapal kecil tersebut diduga berperan sebagai penghubung antara penampungan di darat dan kapal pengangkut utama di laut lepas.

Skema seperti ini bukan modus baru. Dalam sejumlah kasus serupa, praktik “ship to ship” di tengah laut kerap digunakan untuk mengaburkan asal-usul barang dan memutus jejak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka penyelundupan timah bukan lagi sekadar aktivitas sporadis, melainkan jaringan terorganisir yang melibatkan banyak pihak, dari penambang ilegal hingga pemodal besar.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Aparat akan memburu aktor intelektual dan pihak yang diduga mengendalikan serta membiayai jaringan tersebut.

“Pengusutan tidak berhenti di pelaku teknis. Kami telusuri sampai ke pihak yang mengendalikan dan membiayai,” tegas Irhamni dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu kini menemukan relevansinya. Penggeledahan terhadap kediaman seorang cukong timah menjadi sinyal bahwa penyidik mulai bergerak ke level yang lebih tinggi. Jika benar ada peran pendana dan pengendali distribusi, maka konstruksi hukum yang dibangun penyidik berpotensi menyeret lebih banyak nama.

Bangka Belitung sendiri bukan wilayah asing dalam pusaran persoalan tata kelola timah. Sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, aktivitas tambang ilegal kerap menjadi problem laten. Di satu sisi, timah menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun di sisi lain, praktik tanpa izin dan penyelundupan ke luar negeri telah menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang tidak kecil.

Kasus 7,5 ton pasir timah yang terungkap di perairan Johor hanyalah satu potongan dari mozaik besar persoalan tersebut. Penindakan di hulu dan hilir menjadi kunci. Tanpa membongkar jaringan pendanaan dan distribusi, penangkapan pelaku lapangan hanya akan memutus satu mata rantai kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan di rumah Asui. Namun pemasangan garis polisi di gudang dan tungku penggorengan timah mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengolahan yang patut didalami.

Masyarakat kini menanti sejauh mana penyidik mampu menuntaskan perkara ini. Apakah penggeledahan ini akan membuka tabir jaringan penyelundupan lintas negara, ataukah berhenti pada penetapan beberapa tersangka teknis?

Yang jelas, langkah Bareskrim Polri menandai babak serius dalam pemberantasan praktik ilegal di sektor pertimahan. Jika komitmen memburu aktor intelektual benar-benar diwujudkan, maka kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap cukong-cukong yang selama ini diduga bermain di balik layar. (70y)
© Copyright 2022 - KRIMSUS