PANGKALPINANG, 03 FEBRUARI 2026 – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/01/2026). Tersangka yang bernama ANDRIYADI alias Relos (33 tahun, tidak bekerja, bertempat tinggal di Jalan Tenggiri Ketapang, Kelurahan Pangkalbalam) menyerahkan diri secara sukarela pada hari ini sekitar pukul 17.30 WIB.
DETAIL KEJADIAN
Kejadian penganiayaan terjadi di jalan Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang sekitar pukul 14.30 WIB. Korban adalah seorang perempuan berusia 22 tahun yang bekerja sebagai pelajar/mahasiswi dari Kabupaten Bangka Tengah.
Dilansir dari kronologis yang diakui tersangka, awalnya terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban di sebuah salon di lokasi kejadian. Merasa tidak terima, pelaku kemudian memukul korban di bagian mata kanan, kepala, dan bibir, serta menjambak rambut dan mencekik leher korban. Korban mengalami luka memar dan kemudian melapor ke Polresta.
PROSES PENANGKAPAN
Tim Buser Naga telah melakukan penyelidikan sejak Senin (02/02/2026). Pada malam hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim mencoba melakukan penangkapan di rumah pelaku di daerah Pangkal Arang, namun diduga pelaku kabur dan jejaknya hilang. Penyelidikan dilanjutkan keesokan harinya hingga pelaku akhirnya datang dan menyerahkan diri.
BARANG BUKTI DAN TINDAK LANJUT
Diamankan sebanyak 1 lembar bukti visum dari korban. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta koordinasi dengan Penuntut Umum Jaksa (PJU).


Social Header